Senin, 03 Agustus 2009
ulumul hadith
Hadith Zaman Khulafa ar-Rasyidin
Serta Sikap Sahabat Khulafa ar-Rasyidin dalam Penerimaan Hadith
A. Pendahuluan
Al-Sunnah menurut bahasa berarti jalan hidup yang dijalani atau dibiasakan, baik jalan hidup itu baik atau buruk . Pengertian ini sejalan dengan bunyi hadith riwayat Imam Muslim
من سنّ سنة حسنة فله أجره وأجر من عمل بها ومن سنّ سنة سيئة فله وزره ووزر من عمل بها (رواه مسلم)
(man sanna sunnatan hasanatan falahu ajruhu wa ajru man ‘amila biha, wa man sanna sunnatan sayiatan falahu wizruhu wawizru man ‘amila biha), yang artinya:” Barang siapa membuat sunnah terpuji, maka baginya pahala sunnah itu dan pahala orang lain yang mengamalkannya, dan barang siapa menciptakan sunnah yang buruk, maka ia mendapat sunnah buruk itu dan dosa orang yang mengamalkannya”. (HR. Muslim). Demikian juga ada hadith yang diriwayatkan oleh bukhari dan Muslim yang artinya;” kamu semua pasti akan mengikuti sunnah-sunnah orang yang sebelum kamu, sejengkal demi sejengkal, dan sehasta demi sehasta.
Sedangkan kalau kita lihat pengertian sunnah menurut istilah sebagaimana para ahli hadith mendefinisikannya ialah Sesuatu yang didapatkan dari Nabi Muhammad SAW yang terdiri dari ucapan, perbuatan, persetujuan, sifat fisik atau budi, atau biografi, baik pada masa sebelum kenabian ataupun sesudahnya.
Sunnah dalam bentuk perkataan adalah sabda nabi yang diucapkan dalam berbagai kesempatan, yang berkaitan dengan penetapan hukum. Sedangkan sunnah dalam bentuk perbuatan ialah tindakan-tindakan Nabi Muhammad SAW dalam berbagai perkara baik ibadat maupun lainnya, sebagaimana contoh dari beliau tentang pelaksanaan shalat, manasik haji, adab atau tatacara untuk pelaksanaan puasa, serta pembuatan keputusan berdasarkan adanya saksi dan sumpah.
Persetujuan atau taqrir ialah sikap Rosulullah Muhammad SAW terhadap berbagai perbuatan sebagian sahabat dengan mendiamkannya disertai indikasi kerelaan atau memperlihatkan pujian dan dukungan. Termasuk yang pertama adalah mengenai persetujuan Nabi Muhammad SAW ketika para sahabat berselisih waktu Shalat Ashar ketika waktu perang dengan Banu Quraidlo pada saat Rosulullah SAW berpesan kepada mereka, “ jangan ada seorangun dari kamu yang shalat Ashar, kecuali dikalangan Banu Quraidhoh”. Sebagian sahabat memahami larangan itu menurut apa adanya, maka mereka menunda shalat Ashar itu sampai sesudah maghrib (setelah sampai di Banu Quraidhoh). Sebagian lagi memahaminya bahwa yang dimaksud ialah memacu para sahabat agar bergegas sehingga sampai di Banu Quraidhoh dan melaksanakan shalat tepat pada waktunya. Berita tentang dua kelompok sahabat ini sampai kepada Nabi, beliau menyetujui kedua-duanya dan tidak mengingkari mereka. Contoh yang lain adalah cerita tentang khalid bin Walid ra Yang makan biawak (al-dlabb), kemudian ia datang kepada Nabi Muhammad SAW, sementara nabi sendiri tidak memakannya. Sebagian sahabat bertanya. “Apakah diharamkan ya Rosulullah?” jawab beliau, “ tidak , tapi biawak itu tidak ada dikalangan kaumku, maka aku tidak biasa dengannya”.
Ketika Rosulullah Muhammad SAW masih hidup, maka keberadaan hadith masih di dalam benak atau hafalan para sahabat yang mulia. Dan para sahabat masih belum merasa ada kepentingan untuk melakukan kodifikasi atau penulisan secara terstruktur karena beliau Rosulullah masih bisa ditemui dengan mudah jika terdapat permasalahan yang perlu dipecahkan. Diantara sahabat, tidak semua bergaul dengan Rosulullah dalam kesehariannya. Ada yang tiap hari bisa ketemu dengan beliau, namun ada juga para sahabat yang bisa ketemu dengan beliau di waktu-waktu tertentu saja. Sehingga hadith yang dimiliki oleh para sahabat akan berbeda-beda tergantung intensitasnya ketemu dengan Nabi berikut kekuatan ingatan yang dimilikinya. Oleh karena itu Hadith yang dimiliki para sahabat tidak selalu sama banyaknya ataupun macamnya, demikian pula tingkat ketelitiannya.
Namun dalam kehidupan para sahabat Rosulullah selalu ada tukar informasi diantara mereka. Sehingga yang terjadi pada masa itu perilaku Nabi Muhammad senantiasa tercermin dalam kehidupan para sahabatnya. Dengan demikian Hadith pada masa Rosul dan para sahabat beliau selalu dalam pengawasan dan kendali Nabi Muhammad SAW baik secara langsung maupun tidak langsung. Oleh karenanya para sahabat tidak mudah melakukan kesalahan atau penyimpangan yang berlarut-larut. Pada masa inilah para ahli hadith menyebutnya sebagai sunnah muttaba’ah ma’rufah. Itulah setinggi-tinggi kekuatan kebenaran hadith.
Meski pada masa itu hadith berada pada ingatan para sahabat, namun ada sahabat yang menuliskannya untuk catatan pribadinya (bukan untuk kepentingan umum). Dintaranya Ali bin Abi Thalib (dalam Shahifahnya mengenai hukum-hukum diyat yaitu soal denda dan ganti rugi).
Kalau kita kaji sejak meninggalnya beliau Rasulullah Muhammad SAW. yang menjadi fokus perbincangan adalah kodifikasi al-Qur’an. Dalam pelaksanaan kodifikasi al-Qur’an para sahabat tidak banyak menemui kendala- kendala dikarenakan tugas panitia hanya mengumpulkan naskah-naskah dari para sahabat yang pada masa itu masih belum tersebar kesegenap pelosok negeri. Sehingga naskah-naskah yang ada ditangan para sahabat dikumpulkan kemudian disesuaikan dengan hafalan para sahabat lainnya yang secara mutawatir mereka terima dari Nabi dan secara ilmiah dapat dipastikan sebagai ayat-ayat al-Qur’an.
Dalam perkembangan perjalanan Hadith secara seksama terkait dengan situasi dan keadaan historis sejak dari perkembangan awal sampai sekarang, dapat di kelompokkan menjadi tujuh masa, dan masa sekarang telah memasuki periode ke tujuh. Periode pertama, yaitu saat wahyu dan pembentukan hukum dan dasar-dasarnya dari permulaan kenabian hingga beliau wafat pada tahun 11 hijriyah. Periode kedua, masa khulafa ar-Rasyidin yang dikenal dengan masa pembatasan riwayat. Periode ketiga, masa perkembangan riwayat, yaitu masa sahabat kecil dan tabiin besar. Periode keempat, masa pembukuan hadith (permulaan abad ke dua Hijriyah). Periode kelima, masa pentashhikan dan penyaringan (awal abad ketiga). Periode keenam, masa memilah kitab-kitab hadith dan menyusun kitab-kitab jami’ yang khusus (awal abad keenam sampai tahun 656 H). Periode ketujuh, masa pensyarahan, penghimpunan, pen-takhrij-an, dan pembahasan, dimulai pada saat jatuhnya Baghdad hingga sekarang.
B. Pembahasan
1. Pemahaman sahabat mengenai hadith
Sahabat ialah orang yang berjumpa dengan Nabi Muhammad SAW dalam keadaan beriman, dan ketika meninggal dunia masih dalam keadaan Islam. Ada pula yang mengatakan, sahabat adalah orang yang bertemu dan hidup bersama Rasulullah SAW minimal setahun lamanya. Pendapat ini berdasar pada ta’rif sahabat yang dikemukakan oleh Sa’id ibn al-Musayyab, yaitu orang yang bertemu dan berperang bersama nabi atau ditetapkan lama pergaulannya dengan nabi setahun atau dua tahun.
Dari segi kemuliaan dan perjumpaan dengan rasul, derajat sahabat semuanya sama. Tetapi , dilihat kapan mereka masuk Islam, lamanya bersama dengan nabi, besar pengorbanannya terhadap Islam, dan ilmu yang dimiliki sahabat itu berbeda-beda peringkatnya. Selain itu, jumhur ulama berpendirian bahwa seluruh sahabat bersifat ‘adalah dan terpercaya dalam meriwayatkan hadith Rasulullah SAW. ‘adalah yang dimaksud disini harus dipahami dalam rangka periwayatan hadith. Dalam meriwayatkan dan memahami hadith seorang sahabat harus memiliki sifat-sifat tertentu agar periwayatannya dapat diterima. Secara garis besar dalam hal ini menyangkut dua hal. Pertama, memelihara agamanya, seperti shalat. Kedua, memelihara muru’ah, yakni kepribadian, adat istiadat, dan lain-lain.
Sebagian ulama ada yang tidak sependapat dengan rumusan yang dibuat oleh jumhur ulama diatas. Mereka berpendapat bahwa para sahabat itu sama saja dengan manusia biasa lainnya. Mereka bisa lupa, keliru, dan lain-lain. Tetapi, pendapat ini tidak menggugurkan rumusan yang di buat oleh jumhur diatas, karena yang dimaksud adalah sahabat secara kolektif, bukan perorangan. Sebagaimana pendapat para ulama berikut :
a. Al-Ghazali berpendapat, semua sahabat adalah ’adil kecuali ada bukti bahwa ia tidak ’adil.
b. Banyak orang yang menyanjung Nabi, dan karena kekaguman itu, ada yang menggunakan alasan dan bukti yang tidak benar. misalnya, riwayat yang mengatakan bahwa Umar bin Khattab disatu waktu menangis dan diwaktu lain tertawa. Ini diklaim sebagai bukti bahwa ia teringat tindakannya mengubur anak perempuannya hidup-hidup sebelum ia masuk Islam. Menurut al-Aqqad, yang memiliki tradisi membunuh anak perempuan dizaman jahiliyah bukan semua kabilah. Umar bin Khattab sendiri termasuk kabilah ’Ady, kabilah yang tidak memiliki tradisi membunuh anak.
c. Jika periwayatan sahabat yang ditolak itu bukan karena mereka tidak ’adil, tapi dianggap mereka salah paham. Contoh, ’Aisyah berpendapat bahwa ayat yang pertama turun adalah surat al-Alaq, sementara Jabir berpendapat bahwa ayat yang pertama adalah al-Muddatsir. Para ’ulama menganalisis, Jabir bukan berarti tidak ’adil, akan tetapi ia salah faham.
Selanjutnya pemahaman terhadap hadith sedikit banyak dipengaruhi oleh keadaan pribadi dan kecerdasan akal pikirannya. Namun secara umum pemahaman mereka terhadap hadith dapat dijamin kebenarannya, karena mereka memandang Nabi sebagai idola, dan mereka yakin bahwa ucapan nabi mengandung makna yang dalam, dan semua kebenaran.
Para sahabat Rosulullah adalah orang yang terdekat dengan beliau, baik di masjid, di rumah, di perjalanan, maupun di tempat keramaian. Apapun yang menjadi perkataan beliau senantiasa diperhatikan serta menjadi acuan apa yang hendak mereka lakukan. Dimata mereka Rasulullah adalah sosok yang menjadi panutan serta pusat bertumpunya segala permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat . Sebab Rasulullah merupakan pusat kehidupan keagamaan dan keduniawian masyarakat sejak Allah memberikan wahyu dan pengangkatannya sebagai Rasul dalam rangka menyelamatkan umat manusia. Para sahabat memahami bahwa diutusnya Rasulullah adalah sebagai pemberi petunjuk dari kesesatan menuju jalan lurus yakni jalan Ilahiyah. Oleh karena itu para sahabat menerima sunnah yang telah ditinggalkan oleh rasulullah sebagai pengalaman dan penghayatan hidup mereka.
2. Cara sahabat menerima hadith
Bahwa hadith sudah ada Sejak awal perkembangan Islam ádalah sebuah kenyataan yang tidak dapat diragukan lagi. Sesungguhnya semasa rasulullah masih hidup adalah wajar sekali jika kaum muslimin ( para sahabat ra) memperhatikan apa saja yang dilakukan maupun yang di ucapkan oleh beliau, terutama sekali yang berkaitan dengan fatwa-fatwa keagamaan. Orang-orang arab yang suka menghafal syair-syair dari para penyair mereka, ramalan-ramalan dari para peramal mereka dan pernyataan-pernyataan dari para hakim, tidak mungkin lengah untuk mengisahkan kembali perbuatan-perbuatan atau ucapan-ucapan dari seorang yang mereka akui sebagai seorang Rasul Allah.
Tidak diragukan lagi mengenai ketaatan para sahabat Rasulullah. Semua yang dilakukan oleh beliau Rasulullah senantiasa mereka kerjakan. Sahabat dalam hidupnya adalah cermin, bagaimana sunnah rasul dihayati dan diamalkan. Kegairahan mereka mengikuti nabi dalam sabda dan perbuatan sampai pada tingkat bahwa sebagian dari mereka bergantian menyertai Rasulullah di setiap waktu dan tempat. Hal ini menunjukkan bukti bahwa para sahabat itu memandang rasul dengan pandangan hendak mengikuti dan mencari petunjuk dalam ucapan serta tindakan beliau, karena sudah jelas bagi mereka ada kewajiban mengikuti dan menuruti perintah dan larangannya.
Namun dalam proses penulisan dan penukilan hadith dimasa para sahabat bahwa sunnah itu belum tercatat secara resmi sebagaimana al-Qur’an. Penyebab semuanya itu adalah bahwa rasulullah hidup selama 23 tahun, sehingga menuliskan ucapan, perkataan dan pergaulan beliau secara utuh dalam mushhaf dan lembaran-lembaran sangatlah sulit dilakukan. Sebab hal itu membutuhkan banyak orang diantara sahabat yang mencurahkan dalam pekerjaan berat ini. Dan setelah melihat perkembangan penyebaran hadith pada masa itu, Nabi tampaknya cukup khawatir para sahabat terjerumus dalam penyampaian berita yang tidak benar, karena pada umumnya manusia cenderung untuk ”membumbui” berita yang ingin disampaikannya. Terlebih lagi yang dikawatirkan adalah terjadinya pencampur adukan antara al-Qur’an dan hadith. Sabda Rosululloh SAW
لا تكتبوا عني شيئ إلا القرأن ومن كتب عنى شيئ غير القرأن فليمحه وحدثوا عني ولا حرج ومن كذب علي متعمدا فليتبوأ مقعده من النار (رواه مسلم)
(La taktubuu ’annii syaian illa al-Qur’an, waman kataba ’anni syaiaan ghoirol al-Qur’an fal yamhahu, wahaddithu ’annii wala haroja, waman kadzaba ’alayya muta’ammidan falyatabawa’ maq’adahu min an-naar). yang artinya ” janganlah kalian tulis apa saja dariku selain al-Qur’an, barang siapa telah menulis dariku selain al-Qur’an hendaklah dihapus. Ceritakan apa saja yang diterima dariku, ini tidak mengapa. Barang siapa yang berdusta atas namaku dengan sengaja hendaklah ia meempati tempat duduknya di neraka (HR. Muslim)
Tetapi hal itu tidak mencegah kemungkinan tertulisnya sesuatu sunnah, tidak dalam arti pencatatan resmi sebagaimana al-Qur’an di catat. Para ulama berselisih pendapat terkait menggabungkan hadith-hadith yang melarang dan yang membolehkan. Sehingga kita bisa berkeyakinan bahwa tidak ada pertentangan antara hadith-hadith yang melarang dan yang mengizinkan, dimana pelarangan tersebut adalah larangan pencatatan secara resmi sebagaimana al-Qur’an. Sedangkan izin, maka itu adalah kelonggaran untuk mencatat nash-nash sunnah untuk keadaan dan keperluan khusus untuk kepentingan sendiri.
3. Hadith pada Masa Pemerintahan Khulafa ar-Rasyidin
Gelar khalifah pertama kali digunakan oleh Abu Bakar. Ketika ada sahabat yang menyebutnya Khalifatullah (khalifah Allah), ia menolaknya. Ia mengatakan:” Saya bukan khalifatullah, tetapi khalifah Rasul Allah SAW”. Kemudian Umar digelari khalifatu khalifati Rasul Allah (khalifa dari khalifa Rasulullah). namun ia menyebut dirinya Amirul mukminin. Usman dan Ali juga digelari khalifah Rasulullah SAW. Keempat khalifah tersebut dinamakan khulafa ar-Rasyidun, yaitu khalifah-khalifah terpercaya atau yang mendapatkan petunjuk. Gelar al-Khulafa ar-Rasyidun berkaitan dengan kepemimpinan dan kapasitas mereka mempertahankan kemurnian ajaran Islam dalam berbagai aspek kehidupan sebagaimana telah dicontohkan oleh Rasulullahi SAW dan dalam mewujudkan kemaslahatan umat. Setelah nabi Muhammad SAW wafat, mereka adalah contoh ideal dalam penghayatan dan pengamalan agama serta pelaksanaan prinsip-rinsip pemerintahan dalam Islam dan dalam membimbing umat. Karena itu mereka mempunyai derajat yang spesifik dalam pandangan umat Islam.
Menurut Muhammad bin Ahmad al-Dhahabi (w.1347 M), Abu Bakar merupakan sahabat nabi yang pertama-tama menunjukkan kehati-hatiannya dalam periwayatan Hadith. Pernyataan al-Dhahabi ini di dasarkan atas pengalaman Abu Bakar ketika menghadapi kasus waris untuk seorang nenek. Suatu ketika , ada seorang nenek menghadap kepada khalifah Abu Bakar, meminta hak waris dari harta yang ditinggalkan oleh cucunya. Abu Bakar menjawab bahwa ia tidak melihat petunjuk Al-Qur’an dan praktek Nabi yang memberikan bagian harta waris kepada nenek. Abu Bakar lalu bertanya pada para sahabat. Al-Mughiroh bin Syu’bah menyatakan kepada Abu Bakar, bahwa nabi telah memberikan bagian waris kepada nenek sebesar seperenam bagian. Al-Mughirah mengaku hadir ketika nabi menetapkan demikian itu. Mendengar pernyataan tersebut Abu Bakar meminta agar al-Mughirah menghadirkan seorang saksi. Lalu Muhammad bin Maslamah memberikan kesasksian atas kebenaran pernyataan al-Mughirah itu. Akhirnya Abu Bakar menetapkan kewarisan nenek dengan memberikan seperenam bagian berdasarkan Hadith Nabi yang disampaikan al-Mughirah tersebut.
Kasus diatas memberikan petunjuk, dalam melakukan penelitian, Abu Bakar meminta kepada periwayat Hadith untuk menghadirkan saksi, dan ini mengandung pengertian bahwa Abu Bakar hanya ingin lebih mantap dan berhati-hati saja terutama dalam penetapan hukum syara’ yang harus dilakukan secara teliti dan waspada. Bukan merupakan kebijaksanaan tetap bagi Abu Bakar dan tidak merupakan metode untuk tidak menerima hadith kecuali dengan dua perawi.
Ada riwayat yang lain pula, bahwa Abu Bakar sendiri telah bersedia membakar shahifah-shahifah miliknya. Tindakan Abu Bakar tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut: (1) mungkin Abu Bakar merasa bahwa catatan-catatan hadithnya tersebut tidak persis dengan apa yang telah disampaikan oleh Nabi Muhammad SAW. (2) mungkin menurut Abu Bakar sendiri, apa yang dibakarnya itu sudah sama dengan yang terdapat pada sahabat yang lainnya.
Sebagaimana Abu Bakar, khalifah selanjutnya Umar bin Khattab juga terkenal sangat hati-hati dalam periwayatan hadith. Hal ini terlihat misalnya, ketika umar mendengar hadith yang disampaikan oleh Ubay bin Ka’ab, Umar baru bersedia menerima hadith dari Ubay, setelah para sahabat yang lain, seperti Abu Dzar menyatakan telah mendengar hadith nabi tentang apa yang dikemukakan oleh Ubay tersebut. Akhirnya Umar berkata kepada Ubay : ”Demi Allah sungguh saya tidak menuduhmu telah berdusta. Saya bertindak demikian karena saya ingin berhati-hati dalam periwayatan hadith Nabi”. Dan juga terdapat riwayat lain menyatakan bahwa didepan Abu Salamah, Abu Hurairah mengaku bahwa seandainya ia meriwayatkan hadith di masa Umar menjadi khalifah, seperti yang ia lakukan pada masa itu (setelah Umar wafat), niscaya Umar akan mencambuknya. Umar bin Khattab juga menekankan agar para sahabat menyedikitkan dalam periwayatan hadith.
Namun agak berbeda dengan khalifah yang pertama yakni Abu Bakar dan khalifah yang kedua yakni Umar bin Khattab. Dari beberapa sumber yang dapat menjelaskan sahabat Usman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib, dapat diterangkan bahwa dua khalifah terakhir sebagaimana dua khalifah sebelumnya melakukan gerakan pengetatan Hadith. Walaupun tidak seketat dan seradikal apa yang dilakukan oleh Abu Bakar maupun Umar bin Khattab. Sikap sedikit longgar yang diambil oleh dua khalifah terakhir ini mungkin disebabkan oleh pribadi dua khalifah itu yang tidak sekeras umar bin khattab, dan juga akibat dari wilayah kekuasaan Islam yang semakin luas, sehingga menyulitkan adanya kontrol yang ketat terhadap kegiatan periwayatan Hadith. Sehingga pengaruhnya bagi perkembangan periwayatan Hadith dimasa Usman dan Ali ini lebih banyak, dibandingkan dengan masa dua khalifah sebelumnya.
Secara pribadi Usman bin Affan jauh lebih sedikit meriwayatkan Hadith , dibanding dengan empat khalifah yang lain. Sedangkan Ali dalam meriwayatkan hadith, di samping lisan juga tertulis . Sebagaimana telah diketahui, salah satu sahabat yang rajin menulis hadith diantaranya adalah Ali bin Abu Thalib, yang hasil dari tulisannya terkumpul dalam Shahifah Ali.
C. Simpulan
1. Al-hadith ditulis di masa Rasul, tidak dalam arti pencatatan resmi sebagaimana al-Qur’an di catat. Akan tetapi hanya sebatas pada keperluan dan kepentingan pribadi.
2. Ketika Abu Bakar meminta periwayat untuk menghadirkan saksi, sebenarnya dalam rangka untuk kemantapan dan kehati-hatiannya dalam menetapkan hukum syara’ dan bukan merupakan metode untuk tidak menerima hadith kecuali dengan dua perawi. Demikian juga yang dilakukan oleh Umar bin Khattab, beliau sangat ketat dalam periwayatan Hadith.
3. Dua khalifah yang terakhir yakni, Usman dan Ali juga melakukan pengetatan periwayatan hadith, hanya saja tidak seketat dan seradikal dari dua khalifah sebelumnya. Ali bin Abu Thalib termasuk sahabat yang banyak meriwayatkan hadith disamping lisan, juga tulisan yang terkumpul dalam shahifah Ali.
DAFTAR PUSTAKA
Abu Abdullah Muhammad bin Ahmad al-Dhahabi, Tadzkirotul al-Huffazh, Haderabat: The Dairoti al-Maarif al-Usmani, 1955, Juz. I
Abuddin Nata, Al-Quran dan Hadits, Jakarta : Raja Grafindo Persada, 1996
Abdullah Ahmad bin Hambal, Musnad Ahmad bin Hambal, Beirut: al Maktab al-Islami, 1978, Juz.I.
Adib Shalih, Muhammad, Lamhat fi Ushul al-Hadith, Beirut : al-Maktabah Al-Islamy, 1399H
‘Ajjaj al-Khatib, Muhammad , Ushulul Hadith, Beirut : Dar al-Fikr, tanpa tahun
Al-Siba’I, Musthafa, Sunnah dan peranannya dalam penetapan hukum Islam, Jakarta : Pustaka Firdaus, 1991
An-Nawawi, Shahih Muslim bi Syarh an-Nawawi, Mesir: al- Mathba’at al-Mishriyah, 1924, Juz. I
An-Nawawi, shahih Muslim bi al-Sarhi An-Nawawi, dalam kitab al-zuhd wa al-raqaiq , Kairo: Sirkah Iqomahal-Din, 1349 H, Juz XVIII,
Fazlur Rahman, Islamic Methodology in History, Anas Mahyudin (penterj.), Karachi : Central Institute of Islamic Research, 1965
Hasbi Ash-Shiddieqy, Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadith, Semarang : Pustaka Rizki Putra, 1999
Hasan Muarif Ambary dkk., Ensiklopedi Islam, Jakarta, Ichtiar baru Van Hoeve, 1999, Jilid II dan III
Ismail, HM Syuhudi, kaidah kasahihan sanad hadith, Jakarta: Bulan Bintang, 1995
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar